Kebijakan Baru terkait vaksin serta penggunaan masker di masa transisi endemi COVID-19
Aturan prokes dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 menginformasikan tentang kebijakan baru terkait vaksin serta penggunaan masker di masa transisi endemi COVID-19. Simak aturan terbaru dalam bermasker serta penggunaan vaksin COVID-19 berikut ini :
- Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
- Masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.