Dasar Hukum Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum antara lain dalam bentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Komisi Informasi (PerKI), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Menteri
Peraturan Komisi Informasi
Peraturan Gubernur
Keputusan Gubernur
- Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/764/KPTS/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara
- Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/765/KPTS/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara
- Keputusan Direksi PT. Dhirga Surya Sumatera Utara Nomor : 20/SK/DS/X/2022, Tentang Pejabat Pengelolaan Layanan Informasi & Dokumentasi (PPID) Tahun 2022