Regulasi PPID

Dasar Hukum Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum antara lain dalam bentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Komisi Informasi (PerKI), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Undang-undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri

Peraturan Komisi Informasi

Peraturan Gubernur

Keputusan Gubernur

Kilang Padi PT Dhirga Surya Sumatera Utara

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.